Puskesmas Penerokan mengikuti Penilaian Layanan Publik Oleh Ombudsman
Puskesmas Penerokan : Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
- Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
- Investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
- Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang
Dari beberapa OPD yang ada lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari Puskesmas Penerokan mewakili mengikuti penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman.
Dengan adanya penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman di UPTD Puskesmas Penerokan terus memperbaiki system pelayanan publik untuk menuju lebih baik lagi. Sehingga penilaian ini dapat sebagai acuan dasar dalam memperbaiki layanan kesehatan kepada masyarakat.