Vaksinasi haji Puskesmas Penerokan

DOC PUSKESMAS PENEROKAN DOC PUSKESMAS PENEROKAN

Puskesmas Peenrokan,

Vaksin haji dibutuhkan untuk Anda yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh. Jemaah haji dan umroh atau orang-orang yang bekerja di daerah haji dari negara manapun diwajibkan untuk menyertakan sertifikat vaksin Meningitis atau vaksin haji. Sertifikat tersebut menerangkan bahwa jemaah haji dan umroh telah melakukan vaksin Meningitis Meningokokus minimal 10 hari sebelum datang di Arab Saudi.

Menurut WHO (World Health Organization), Arab Saudi merupakan Yellow Fever Risk Areas yang berarti memiliki potensi tinggi untuk menularkan penyakit demam kuning atau Meningitis pada orang-orang di daerahnya. Dengan melakukan vaksin ini, jemaah haji dan umrah akan terlindung dari penularan penyakit Meningitis selama 3 tahun. Vaksin ini juga dapat mencegah penularan antara jemaah haji dari seluruh dunia hingga jemaah kembali ke tanah air.